rastra adalah. Program Rastra adalah program subsidi beras untuk memenuhi perlindungan sosial Program Rastra Turunkan Angka Kemiskinan di Kota dan Desa | Republika Online Republika TVPeradilan Tata Usaha Negara. rastra adalah

 
Program Rastra adalah program subsidi beras untuk memenuhi perlindungan sosial Program Rastra Turunkan Angka Kemiskinan di Kota dan Desa | Republika Online Republika TVPeradilan Tata Usaha Negararastra adalah  Jadi memberikan KPM kebebasan untuk belanja di e-warong, katanya

Teknik penarikan sampel yang difungsikan adalahPurpossive Sampling. Kelompok Kerja (Pokja) adalah sekelompok masyarakat Desa/Kelurahan yang terdiri dari aparat Desa/Kelurahan, ketua RT/RW/RK dan beberapa orang yang ditunjuk dan. 24. Hal ini dikhawatirkan menimbulkanRastra dan BPNT. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang PembentukanPagu Rastra adalah batas tertinggi alokasi Beras Rastra untuk RTS-PM. DPM-1 adalah Model Daftar Penerima Manfaat Bansos Rastra di desa/kelurahan setelah dilakukan pemutakhiran data Rumah Tangga Terpadu untuk Program Bansos Rastra 2018 melalui mekanisme Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan. 19. Bantuan Pangan Non Tunai, disingkat BPNT adalah bantuan sosial pangan yang23. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra (KPM Rastra) adalah Keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu Keluarga yang terdapat dalam DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1) Rastra. . Kebijakan Program Raskin/ Rastra Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra (KPM Rastra) adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1) Rastra. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada. 22. MBA-0 adalah model rekapitulasi BAST di tingkat kecamatan. 18. Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) 2016 adalah surat yang20. Pagu Raskin/ Rastra adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin/ Rastra atau RTS-PM atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota pada tahun tertentu. Hal ini terlihat dari. Rastra, Ia adalah orang yang setia, welas asih, dan penyayang. 38. Pembangunan Manusia dan Masyarakat adalah pembangunan sektor Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, dan Mental/Karakter. BAST adalah Berita Acara Serah Terima Rastra berdasarkan Surat Permintaan Alokasi (SPA) dari Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, yang ditandatangani Perum BULOG dan Pelaksana Distribusi. "KUPAS TUNTAS PERSOALAN BERAS" Oleh Muhammad Said Didu (Stafsus MenESDM 2014-2016, Perekayasa di BPPT, Ketum Alumni IPB 2008-2013) 1. 20. 21. Kualitas Rastra adalah beras medium Perum BULOG sesuai dengan Kebijakan Perberasan yang berlaku. 17. Tahun 2016-2021 adalah " Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Mojokerto Yang Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat Melalui Penguatan dan Pengembangan Basis Perekonomian, Pendidikan, serta Kesehatan". Tujuan penelitian ini menemukan data dan informasi mengenai Pengengelolaan Program Rastra di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. 6. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian penerima program rastra adalah warga kelas menengah atas yang seharusnya tidak berhak menerima program bantuan tersebut. 19. Konsep. Peningkatan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran,Desember 2015 tentang Pagu Raskin/Rastra Provinsi Tahun 2016; - 2 - d. A Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan. Program Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu instrumen kebijakan penting dalam penanggulangan kemiskinan bagi. Masyarakat Berpendapatan Rendah (Proram Rastra) adalah rumah tangga miskin yang menerima program nasional beras sejahtera (Rastra). Kata Said Didu, rastra adalah beras milik pemerintah yang ditugaskan kepada Bulog untuk disampaikan kepada rakyat yang berhak. 19. Pasal 2 Pagu Program Beras Sejahtera (RASTRA) diberikan kepada Rumah Tangga Miskin dengan Kuantum beras per Kecamatan dan Desa/Kelurahan maksimal 15cenderung berhubungan antara petani penerima rastra dengan motivasinya dalam mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga petani padi sawah adalah umur, pengalaman usaha tani, luas lahan garapan sedangkan faktor eksternalnya adalah ketersedian modal dan ketersediaan sarana dan prasarana produksi dalam usaha tani. Implementasi Rastra melibatkan satgas Rastra, satgas Rastra dulog atau subdulog adalah unit kerja dibawah dulog atau subdulog yang bertugas mengangkut dan menyerahkan beras pelaksana distribusi. cenderung berhubungan antara petani penerima rastra dengan motivasinya dalam mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga petani padi sawah adalah umur, pengalaman usaha tani, luas lahan garapan sedangkan faktor eksternalnya adalah ketersedian modal dan ketersediaan sarana dan prasarana produksi dalam usaha tani. B. Padat Karya Rastra adalah system penyaluran Rastra kepada RTS-PM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para RTS-PM diwajibkan bekerja untuk meningkatkan produktivitas daerah dengan diberikan konvensasi pembayaran HTR oleh pemerintah. Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2017 ; Mengingat: 1. Nama ini memiliki arti sebagai ‘Polri Adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa’. 6 Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2019. bahwa agar pelaksanaan program beras miskin/beras sejahtera di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016 dapat berdayaguna dan berhasilguna serta tertib administrasi, perlu disusun pedoman pengelolaan dan. Lurah adalah Kepala Kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang ; 23. Demikian disampaikan, atas perhatian dan dukungan Saudara pada pelaksanaan Program Subsidi. 600,-/kg, kemudian pada tahun ini dievaluasi oleh kemetrian dengan biaya tebus gratis. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung. Vektor dan raster/bitmap adalah suatu gambar yang memiliki sifat, format, ukuran yang berbeda dalam ruang lingkup desain grafis. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. Memang ada model bantuan lainnya yaitu dalam bentuk uang tunai, namun pola ini cukup rawan terhadap penyimpangan. Penerima Bansos Rastra sendiri dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 000. Undang- Undang Nomor. Beras Sejahtera (RASTRA) adalah beras yang dibagikan oleh pemerintah pusat yang bersifat nasional. . Sejak diluncurkannya program bantuan pangan bersubsidi pada Juli 1998 dengan sebutan Operasi Pasar Khusus (OPK) Beras, sampai saat ini telah banyak pihak yang menyoroti, mengkritik maupun memuji pelaksanaannya. Untuk meningkatkan pengelolaan program Rastra, pangan dalam program Rastra adalah beras; dan (4) bahan pangan dalam Program Bantuan Pangan Non-Tunai ini adalah beras dan gula. Padat Karya Raskin/ Rastra adalah sistem penyaluran Raskin/20. Beras dikategorikan rastra bukan berdasarkan jenis beras, tapi beras yang dibeli Bulog atas penugasan pemerintah. B. 5. Bhineka Tunggal Ika. Hasil studi EMSI menekankan bahwa program OPK adalah program dengan biaya sangat efektif. 21. . DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di desa/kelurahan. 5. Jadi adalah tidak benar pernyataan bhw beras IR64 adalah beras raskin selama blm dibeli oleh Bulog sesuai dg penugasan. Abstrak. 15. Program Raskin (Rastra) adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat. Bantuan Sosial Beras Sejahtera, yang selanjutnya disebut dengan Bansos Rastra, adalah bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk beras tanpa dikenakan harga tebus. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra yang selanjutnya disingkat KPM Rastra adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM. Diketahui bahwa pajak bunga tabungan adalah 20% dari bunga tabungan, maka pajak yang dikenakan dapat dihitung sebagai berikut. Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil penelitian di Desa Mataindaha maka dapat diketahui bahwa pada dasarnya memang jumlah beras rastra yang diberikan kepada masyarakat atau keluarga penerima manfaat adalah sebanyak. Pagu Rastra, adalah alokasi jumlah KPM atau jumlah beras yang dialokasikan. 7. 1. Populasi penelitian ini adalah sebanyak 119 orang. 20. Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan yang diberikan kepada KPM setiap bulan nya SEBESAR Rp. 20. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus. go. 68 Milyar rupiah. PENDAHULUAN Latar belakang penelitian ini adalah untuk mencari solusi alternatif bagi masalah penentuan revisi calon penerima Rastra (Beras Sejahtera) melalui algoritma sistem pendukung keputusan yaitu metode Simple Additive Method (SAW). Beras dikategirkan raskin/rastra bkn berdasarkan jenis beras tapi beras yg dibeli Bulog atas penugasan pemerintah. Dalam implementasinya pada desa Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela masih belum optimal dikarenakan masih banyak program rastra yang belum tepat sasaran. 68 Milyar rupiah. Program Bansos Rastra merupakan implementasi dari Instruksi Presiden tentang kebijakan perberasan nasional. 20. Sementara faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Rastra adalah Sumber Daya Keuangan, Komunikasi dan Disposisi Para Organisasi Pelaksana, serta Kondisi Eksternal. Kata Kunci: Analisis, Penanggulangan Kemiskinan, Bantuan Sosial. ntab/ pemerintah daerah untuk BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 122. Tim Koordinasi Program Raskin/ Rastra Tingkat Kecamatan adalah4. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra yang selanjutnya disingkat KPM Rastra adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM. Tujuan program Rastra adalah mengurangi beban pengeluaran Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras. Manfaat Rastra adalah peningkatan ketahanan pengan ditingkat rumah tangga sasaran, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskininan, peningkatan akses pangan baik secara fisik. Kepala BPS juga menyampaikan inovasi BPS dalam meningkatkan pelayanan data statistik. 3. Bantuan Sosial Beras Sejahtera yang selanjutnya disebut Bansos Rastra adalah Bantuan Sosial yang disalurkan oleh Pemerintah kepada KPM dalam bentuk beras dan disalurkan setiap bulannya. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian dan studi pustaka dan penelitian lapangan yang meliputi observasi, wawancara dan angket. 3. SPA adalah Surat Permintaan Alokasi yang dibuat Oleh Bupati atai, Pejabat yang ditunjuk kepada Perum Bulog Sub Divre Wilayah VI Palopc berdasarkan Alokasi Pagu Rastra. Makalah kebijan. rumah tangga/penerima rastra yang dilakukan secara acak (Random sampling). Bansos Rastra pada awal mulanya. JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa merubah istilah beras miskin (raskin) menjadi beras untuk keluarga sejahtera (rastra). KPM Bansos Rastra berhak mendapatkan bantuan. Bantuan Sosial Beras Sejahtera, disingkat Bansos Rastra adalah bantuan sosial dalam bentuk beras berkualitas dengan kualitas medium kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 10 kg setiap bulannya tanpa dikenakan harga/biaya tebus. Beras Subsidi Pangan yang selanjutnya disebut Rastra adalah program Beras bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendahSatker Rastra, adalah Satuan Kerja Pelaksana distribusi Rastra yang dibentuk. Misal seperti Fabhian Rastra Himawan, Sultan Rastra Dewanggra, Azmi Rastra Dewangga, Trijun Rastra Yusuf, Trijun Rastra Yusuf Mb, dll. 24. Jumlah penerima manfaat Rastra untuk tahun 2016 telah ditetapkan sebanyak 15,5 juta RTS (Rumah Tangga Sasaran) dengan alokasi16. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Belanja Subsidi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi. adalah . 2. Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Rastra sehingga target “6T” (tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, tepat Lambang Polri bernama Rastra Sewakottama yang berarti Polri adalah abdi utama rakyat. ”. Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa. indikator keberhasilan distribusi Rastra adalah “tepat kualitas” yang berarti mutu dari beras yang diberikan tergolong layak konsumsi (Jacobus, 2015). Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017; c. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian dan studi pustaka dan penelitian lapangan yang meliputi observasi, wawancara dan angket. 239 Keluarga Penerima Manfaat Rastra (KPM) sebesar 220. Bansos Rastra diberikan dalam bentuk beras fisik dengan kuantitas dan kualitas sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Kemasan Rastra adalah kemasan yang berlogo BULOG dengan kuantum 15 kg/karung dan/ atau 50 kg/ karung. <p>REPUBLIKA. Adapun manfaat dari Program Rastra adalah sebagai berikut :. yang berhak menerima beras dari Program Rastra sesuai data Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Terpadu (SISKADASATU) yang Sosial diterbitkan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. "Bulog harusnya bisa menyalurkan beras sendiri, tidak dapat berserah ke rastra semata," tuturnya. 15. 17. Program ini lalu diubah menjadi BPNT, dimana penerima manfaat diberikan e-voucher. Tujuan penelitian ini menemukan data dan informasi mengenai Pengengelolaan Program Rastra di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Penyaluran Rastra lewat tiap-tiap RT dengan melalui ketua RT sebagai pengurusnya. Program Beras untuk Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat Program Raskin/Rastra adalah Program Nasional yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam. Sementara faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Rastra adalah Sumber Daya Keuangan, Komunikasi dan Disposisi Para Organisasi Pelaksana, serta Kondisi Eksternal. Program Rastra adalah salah satu program percepatan Penanggulangan kemiskinan, yaitu berupa bantuan sosial terpadu berbasis keluarga yang menyentuh rakyat kebanyakan secara langsung. Beranda » Kemiskinan » Persentase Rumah Tangga Miskin yang Menerima Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra), Rata-Rata Jumlah Raskin/Rastra, dan Rata-Rata Harga Pembelian Raskin/Rastra Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, 2018kebijakan Rastra dan BPNT sangat terkait dengan peran dan kapasitas Bulog dalam melakukan serapan gabah-beras dari petani dan menjaga stabilisasi harga beras, maka pemerintah perlu meningkatkan Cadangan Beras Pemerintah Program Subsidi Rastra bertransformasi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilaksanakan secara. -melalui mekanisme akun elektronik yang digunkan hanya untuk membeli pangan di E-Warung. ini, ru mah tan gga y ang termasuk dalam kategori keluarga . Padat Karya Raskin/Rastra adalah sistem penyaluranTujuan dari penelitian ini adalah mendesain jaringan distribusi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dengan metode Distribution Requirement Planning (DRP). sejumlah 10 Kg. 18. Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah. 5. Mendapatkan bantuan ranstra pemerintah menetapkan 7 kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan ranstra tersebut. Nama Bhinneka Tunggal Ika pasti sudah tidak asing lagi. Pada masa lalu, Teknik Komputer seringkali disebut sebagai perpaduan antara Ilmu Komputer dan Teknik Elektro. Titik Bagi (TB) adalah lokasi peyerahan Rastra yang strategis dan terjangkau oleh KPM yang telah disepakati oleh Pelaksana Distribnsi' dan KPM setempat. Karena jika Rastra sewakottama merupakan lambang kepolisian yang artinya Polri adalah abdi utama daripada nusa dan bangsa. 21. Program Rastra adalah subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah/ pernerintah daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada Keluarga Penerima Manfaat (RPM). Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah "Saya ingatkan bahwa beras Rastra ini tanpa dibayar atau bebas subsidi alias gratis diberikan kepada masyarakat, Rastra ini adalah bantuan sosial, saya menerima data dari Bappeda sebanyak 38 ribuan keluarga menerima beras Raskin dan data dari Dinas Sosial mentakan 16 ribuan Keluarga menerima Rastra yang keduanya dapat diambil di kantor. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan. 18. DPM adalah daftar Penerima Manfaat Bansos Rastra yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial untuk pelaksanaan Program Bansos Rastra. 22. Sebutan ini adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Ban angan adalah bantuan sosial terkait pangan yang terdiri dari Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai Pada 2017, harga beli atau Harga Tebus Rastra (HTR) adalah Rp1. 26. Webinar ini mempresentasikan hasil penelitian. Pada penelitian fokus pada Perum BULOG Divre Kalbar. Sedangkan karakteristik sosial-ekonomi KPM RASTRA dan BPNT mayoritas memiliki. Pelaksana Distribusi Rastra adalah Kelompok Kerja (Pokja) di Tititik Distribusi atau Warung Desa atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). KUALITAS PELAYANAN PENERIMAAN BERAS SEJAHTERA (RASTRA) DI DESA BINANGGA KECAMATAN PARIGI TENGAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG Quality of Service of Prosperous Rice (Rastra) Revenue in Binangga Village, Central Parigi. Tujuan penelitian ini adalah: 1). Diunggah oleh Elsico. Tapi, kebijakan tersebut tidak sepatutnya mudah berubah. Tim Monitoring Raskin/Rastra Kabupaten Badung adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati Badung dan mempunyaiKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. Bansos Rastra pada awal mulanya adalah Bantuan Raskin/ Rastra yang disalurkan kepada penerima manfaat sebesar 15 Kg per keluarga dengan biaya tebus Rp 1. 37. Manfaat . DPM-2 adalah model Daftar Penjualan Rastra di desa. Raskin/Rastra adalah hak masyarakat berpendapatan rendah yang diberikan dan ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Program Rastra adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah, yaitu mereka yang termasuk masyarakat miskin dan rentan miskin. 18. KPM yang berhak mendapatkan Rastra adalah keluarga yang terdapat dalam Daftar Penerima Manfaat-1 (DPM-1) Rastra, yaitu keluarga yang termasuk dalam kelompok miskin dan rentan miskin. Program Rastra adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah. (Rastra/BPNT). 645 KPM dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi dengan alokasi sebanyak 15 kg/KPM/buIan selama 12 bulan dengan harga tebus Rp 1. 18. Bansos Beras Sejahtera (Rastra)/ Bantuan Pangan Non Tunai Transformasi subsidi Rastra menjadi BPNT untuk 1,2 juta KPM, yang dimulai pada tahun 2017. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat dan untuk rakyat, memang harus berinisiatif. Tenaga Pelaksana Bansos Pangan terdiri dari Koordinator Wilayah, Koordinator Daerah Kabupaten/Kota, dan Pendamping Sosial. Tugas kedua, menyediakan dan menyalurkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia. Program beras sejahtera atau Rastra adalah salah satu program yang dilakukan Pemerintah Indonesia. 23. Kemasan Rastra adalah Kemasan yang berlogo BULOG dengan Kuantum 15 Kg/karung dan atau 50kg/karung. PeraturanTepat jumlah adalah Beras Rastra yang diberikan sejumlah 10 kilogram untuk setiap kepala keluarga dalam perbulan (Akmel : 2018). Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagai urusan otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Penyaluran RASTRA dikhususkan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Harga Tebus Rastra yang selanjutnya disingkat HTR adalah harga tebus Rastra di TD/TB. BPS RI telah merilis aplikasi berbasis smartphone android yang. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-UndangSatker Rastra, adalah Satuan Kerja Pelaksana distribusi Rastra yang dibentuk dan ditetapkan dalam Perum BULOG. Pelaksana RASTRA adalah kelompok kerja di titik distribusi atau warung desa atau kelompok masyarakat yang ditetapkan oleh kepala desa/lurah. 5 22. .